Minggu, 11 Januari 2015

UPAH MINIMUM GURU APAKAH BENAR DIREALISASIKAN ?

Masih banyaknya guru honorer yang tersebar diseluruh indonesia menjadi perhatian semua pihak. Hal ini mengingat kesejahteraan guru honorer masih jauh dari kata layak. Beberapa organisasi kependidikan dan guru mendasak pemerintah untuk membuat sebuah kebijakan yang berpihak kepada guru honorer. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan penetapan upah minimum guru honorer di seluruh indonesia.
Sebelumnya Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan perlu penetapan upah minimum guru honorer karena kesejahteraan guru honorer masih rendah. Baca juga : Honorer K2 masih berpeluang menjadi CPNS
“Tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Kami harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang,” ujar Anies usai upacara peringatan Hari Guru di halaman Kementerian Pendididikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta Selasa (25/11).
Untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah cepat dan menempuh jalan yang panjang pasalnya masih banyak data tenaga guru honorer yang perlu dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya penggelembungan data oleh pihat yang tidak bertanggungjawab. Baca juga : Muliakan Guru Dihari Guru.
selain itu untuk penetapan upah minimum guru honorer tersebut diperlukan pengkajian yang lebih mendalam. Sebab, banyak guru honorer yang tidak mengajar di satu sekolah saja dan bahkan ada guru yang hanya ngajar beberapa jam saja dalam satu minggu.
Untuk memuluskan ide tersebut Anies mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Yuddy Chrisnandi.
Selain itu, dia juga akan membawa rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), adanya upah minimum guru bisa melindungi 9.545 guru bantu dan 836.442 guru tidak tetap. Di sekolah swasta, guru tetap yayasan sebanyak 314.355 orang juga perlu mendapat perlindungan supaya digaji memadai minimal sebesar upah minimum guru. Demikian juga di sekolah keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama. Guru swasta mencapai 603.141 orang, sedangkan guru PNS hanya 159.081 orang. SUMBER http://pemerintah.net/penetapan-upah-minimum-guru-honorer/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar