Masih banyaknya guru honorer yang tersebar diseluruh indonesia
menjadi perhatian semua pihak. Hal ini mengingat kesejahteraan guru
honorer masih jauh dari kata layak. Beberapa organisasi kependidikan dan
guru mendasak pemerintah untuk membuat sebuah kebijakan yang
berpihak kepada guru honorer. Salah satu cara yang dapat ditempuh
adalah dengan penetapan upah minimum guru honorer di seluruh indonesia.
Sebelumnya
Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan
mengatakan perlu penetapan upah minimum guru honorer karena
kesejahteraan guru honorer masih rendah. Baca juga : Honorer K2 masih berpeluang menjadi CPNS
“Tenaga
kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Kami harus
kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. Guru tidak bisa bekerja
seperti sekarang,” ujar Anies usai upacara peringatan Hari Guru di halaman Kementerian Pendididikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta Selasa (25/11).
Untuk
mewujudkan hal tersebut tidaklah cepat dan menempuh jalan yang panjang
pasalnya masih banyak data tenaga guru honorer yang perlu dilakukan
verifikasi dan validasi terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk
menghindari adanya penggelembungan data oleh pihat yang tidak
bertanggungjawab. Baca juga : Muliakan Guru Dihari Guru.
selain
itu untuk penetapan upah minimum guru honorer tersebut diperlukan
pengkajian yang lebih mendalam. Sebab, banyak guru honorer yang tidak
mengajar di satu sekolah saja dan bahkan ada guru yang hanya ngajar
beberapa jam saja dalam satu minggu.
Untuk memuluskan ide tersebut Anies mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Yuddy Chrisnandi.
Selain itu, dia juga akan membawa rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
Berdasarkan
data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), adanya
upah minimum guru bisa melindungi 9.545 guru bantu dan 836.442 guru
tidak tetap. Di sekolah swasta, guru tetap yayasan sebanyak 314.355
orang juga perlu mendapat perlindungan supaya digaji memadai minimal
sebesar upah minimum guru. Demikian juga di sekolah keagamaan yang
berada di bawah Kementerian Agama. Guru swasta mencapai 603.141 orang, sedangkan guru PNS hanya 159.081 orang. SUMBER http://pemerintah.net/penetapan-upah-minimum-guru-honorer/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar