Assalamualaikum
wr wb,,,,,Selamat malam rekan-rekan guru semua,,, Malam ini kuambil.com
akan membagikan berita mengenai Sertifikasi guru tahun 2015 yang mana
jika nilai UKG guru dibawah 70 maka sertifikasi guru tersebut akan di
Stop!, Seperti apa beritanya? Yuk dibaca bapak dan ibu guru semua………..
Lika-liku
perjuangan guru dalam mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan
(sertifikasi) guru nampaknya bakal semakin sulit saja. Setelah guru
dituntut untuk memenuhi 24 jam sehingga guru harus pontang-panting
mengejar kekurangan jam mengajar—kini di tahun 2015 untuk mendapatkan
sertifikasi maka guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam
Jabatan (PPGJ). Adanya program PPGJ tentu dirasakan sangat sulit bagi
guru dikarenakan waktu tempuhnya yang cukup lama sekitar dua bulan
(terdiri dari 140 jam workshop dan sisanya praktik mengajar, bimbingan
konseling, dan membuat PTK).Sungguh derita guru memang tiada habisnya.
Setelah
semua syarat yang begitu rumit tersebut—kini ada kabar terbaru yang
didapat dari dinas provinsi bahwa bagi guru yang telah sertifikasi
diharuskan memiliki nila Uji Kompetensi Guru (UKG) minimal 70 (skala
nasional). Nah, informasi yang didapat—bagi guru yang nilai UKG-nya
dibawah 70 maka pada tahun 2015 ini akan dipanggil kembali untuk
mengikuti UKG lagi. Jika hingga tahun 2016 nilai UKG guru tersebut masih
belum bisa mencapai 70 maka tunjangan sertifikasinya akan dicabut dan
yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak mendapatkan sertifikasi lagi.
Sungguh berat bukan? Bayangkan setahu saya begitu banyak guru yang
memiliki nilai UKG dibawah 70. Jika demikian, artinya akan banyak guru
yang distop tunjangan sertifikasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar