Senin, 12 Januari 2015

SERTIFIKASI GURU TERANCAM DISTOP JIKA NILAINYA DI BAWAH 70 ?

Assalamualaikum wr wb,,,,,Selamat malam rekan-rekan guru semua,,, Malam ini kuambil.com akan membagikan berita mengenai Sertifikasi guru tahun 2015 yang mana jika nilai UKG guru dibawah 70 maka sertifikasi guru tersebut akan di Stop!, Seperti apa beritanya? Yuk dibaca bapak dan ibu guru semua………..
Lika-liku perjuangan guru dalam mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (sertifikasi) guru nampaknya bakal semakin sulit saja. Setelah guru dituntut untuk memenuhi 24 jam sehingga guru harus pontang-panting mengejar kekurangan jam mengajar—kini di tahun 2015 untuk mendapatkan sertifikasi maka guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam Jabatan (PPGJ). Adanya program PPGJ tentu dirasakan sangat sulit bagi guru dikarenakan waktu tempuhnya yang cukup lama sekitar dua bulan (terdiri dari 140 jam workshop dan sisanya praktik mengajar, bimbingan konseling, dan membuat PTK).Sungguh derita guru memang tiada habisnya.

Setelah semua syarat yang begitu rumit tersebut—kini ada kabar terbaru yang didapat dari dinas provinsi bahwa bagi guru yang telah sertifikasi diharuskan memiliki nila Uji Kompetensi Guru (UKG) minimal 70 (skala nasional). Nah, informasi yang didapat—bagi guru yang nilai UKG-nya dibawah 70 maka pada tahun 2015 ini akan dipanggil kembali untuk mengikuti UKG lagi. Jika hingga tahun 2016 nilai UKG guru tersebut masih belum bisa mencapai 70 maka tunjangan sertifikasinya akan dicabut dan yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak mendapatkan sertifikasi lagi. Sungguh berat bukan? Bayangkan setahu saya begitu banyak guru yang memiliki nilai UKG dibawah 70. Jika demikian, artinya akan banyak guru yang distop tunjangan sertifikasinya.

MULAI 2015 INI OPERATOR SEKOLAH DIRENCANAKAN MENDAPAT HONOR

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,  Selamat malam rekan-rekan guru semua,,,,,,, Mengingat keberadaan OPS di setiap sekolah yang mutlak sangat diperlukan, sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang lebih. Tugas dan tanggung jawab yang demikian besar memang sering tidak dianggap keberadaanya. Mulai dari Dapodik, EMIS, Pelaporan BOS Online, Padamu Negeri bahkan tak jarang ada beberapa sekolah yang Gurunya banyak yang belum bisa dengan Laptop masih mengandalkan OPS untuk menyelesaikan Tugasnya.

Sering juga OPS mendapatkan “bonus” dari Guru untuk mengetik RPP, Tugas atau soal untuk siswa. Nah dari sekian banyak tugas dari OPS ini, banyak juga yang masih beranggapan bahwa OPS itu tak lebih hanyalah pembantu sekolah atau malah sebagai asisten Guru yang harus selalu ada untuk disuruh oleh Guru. Tapi jangan khawatir OPS, karena ada kabar gembira buat kalian semua. Operator Sekolah akan Mendapat Honor dari Pemerintah.

Nah, pemberian honor tersebut akan direalisasikan pada tahun 2015 ini dan diratakan bagi seluruh Operator Sekolah di seluruh Indonesia.

Informasi mengenai Operator Sekolah Akan Mendapat Honor ini datang dari Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas Supriatno. Menurut Beliau, Menteri Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan sudah mempelajari terkait pemberian honor Operator Sekolah tersebut. Untuk segera melaksanakan rencana tersebut, saat ini tengah menyusun dan membuat aturan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam memberikan honor kepada Operator Sekolah 
Harapan Pemerintah nantinya dengan adanya honor khusus dari Pemerintah ini, OPS semakin sejahtera.

Dengan sejahteranya Operator sekolah diharapkan data dan sebagainya akan semakin baik dan akurat. Selain itu tanggungjawab operator sekolah dituntut untuk bekerja lebih tepat dan cermat serta kesediaan untuk kerja lembur karena kini mendapatkan perhatian dari Pemerintah.

Berikut kesimpulan Sambutan Pada Acara Penutupan saat Bimtek di Bogor
Beberapa kesimpulan penting pada sambutan kegiatan penutupan oleh Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas):
  1. Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dll, maka PERKUAT DATA DAPODIK!
  2. Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid .
  3. Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  4. Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dll akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan KELENGKAPAN, KEBENARAN DAN KEMUTAHIRAN DATA. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.
  5. Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tsb. (pekerjaan tambahan – red)
  6. Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka ABAIKAN SAJA PENDATAAN YANG LAIN, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.
  7. Dalam juknis BOS 2015 akan diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan, tagih ke kepala sekolah, jika tidak dianggarkan laporkan saja!
  8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui REALISASI ANGGARAN HONOR OPERATOR mulai 2015. Aturannya sedang disusun. (Sumber : www.jpnn.com)


JANJI MENDIKBUD ANISES BASWEDAN DI HARI PGRI

3 Janji Mendikbud Ini Harus Direalisasikan di 2015


Tiga janji yang akan ditagih realisasinya pada tahun 2015 ini akan sangat berpengaruh bagi guru di seluruh Indonesia.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memetakan ada tiga janji pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam bidang pendidikan yang akan ditagih realisasinya pada tahun 2015. Ketiga janji yang dilontarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan ini akan sangat berpengaruh bagi guru di seluruh Indonesia.


Pertama, dalam peringatan Hari Guru Nasional 2014 lalu, Anies mengatakan akan menerapkan upah minimal guru. Janji ini bakal ditagih realisasainya, seperti profesi buruh yang sudah ada acuan upah minimumnya. Guru juga harus memiliki standar upah minimal, karena selama ini banyak guru yang digaji sangat rendah, jauh dibawah standar biaya hidup layak.

Janji kedua berkaitan dengan bantuan pengurangan beban hidup para guru. Anies beberapa hari sejak dilantik mengatakan akan membantu mengurangi beban hidup para guru. Pemerintah akan bekerjasama dengan korporasi untuk menekan biaya hidup guru. Salah satu caranya dengan memberikan diskon khusus bagi guru.

Ketiga, Anies pernah berjanji akan membuat direktorat jenderal (ditjen) khusus yang membidangi urusan guru. Selama ini diurus dibanyak ditjen. Guru pendidikan anak usia dini ada di Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI). Guru pendidikan dasar (SD dan SMP) ada di Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas).

Dilansir dari JPNN (31/12/14), Ketua Umum PGRI Sulistyo berharap pemerintah tidak berbohong. Semua gagasan program pemerintah yang telah dijanjikan, khususnya terkait guru diharapkan benar-benar dijalankan dan mulai tahun 2015 program itu bisa direalisasikan.

PEMAHAMAN DALAM PENGISIAN ROBEL DAN PEMBAGIAN TUGAS JAM MENGAJAR


1. Kenormalan rombel hanya dipengaruhi dari mapping jam mengajar pada MATPEL WAJIB dan MATPEL WAJIB (TAMBAHAN JAM).

2. Suatu Rombel bisa dikatakan NORMAL, bila JJM PADA MATPEL WAJIB MAKSIMAL 32 JAM untuk KTSP dan 34 JAM untuk KURTILAS, serta JJM PADA MATPEL WAJIB (TAMBAHAN JAM) MAKSIMAL 4 JAM.

3. Untuk Kelas rendah di SD (Kelas 1, 2, 3) JJM Maksimal Rombel yang dianggap NORMAL oleh P2TK adalah Maksimal 32 jam. Sedang untuk kelas tinggi maksimal JJM Rombel adalah 36 jam dengan mengacu pada ketentuan poin 2.
Sementara untuk Kurtilas Kelas 1 = 32 jam, Kelas 2 = 34 jam, sedang Kelas 4 dan 5 = 38 jam (Sudah termasuk didalamnya Muatan Lokal Bahasa Daerah ) dengan mengacu pada ketentuan poin 2.

4. Jam tiap Mapel pada Matpel Wajib harus diisi sesuai jam max yang tertera pada aplikasi dibagian kanan tiap mapelnya.
Contoh Cara Mapping untuk SD pada kelompok Matpel Wajib,
UNTUK KTSP :
- YANG BENAR : GK=24jam, PJOK=4jam, PAI=3jam (1 JAM FREE BIARKAN)
- YANG SALAH : GK=24jam, PJOK=4jam, PAI=2jam, Mulok Potensi Daerah=2jam.

UNTUK KURTILAS :
- YANG BENAR : GK = 24 jam , PJOK = 4jam , PAI = 4 jam, MLPD = 2 jam.
- YANG SALAH : GK = 22 jam , PJOK = 4jam , PAI = 4 jam, MLPD = 2 jam.

5. Jam MATPEL TAMBAHAN TIDAK MEMPENGARUHI KENORMALAN ROMBEL dan tidak termasuk yang terakumulasi pada kewajiban JJM Maksimal Rombel 36 jam untuk KTSP dan 38 jam untuk KURTILAS.

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN RPP KTSP BERKARAKTER

Langkah – langkah / Cara – cara Menyusun dan Membuat Silabus Dengan Pendidikan Berkarakter.
Bagi guru pemula bahkan mungkin mahasiswa keguruan, menyusun silabus adalah hal baru yang sangat sulit untuk dibayangkan wujudnya. Pada materi kuliah untuk pengembangan kurikulum, pastilah diberi materi tentang menyusun silabus. Akan tetapi, tidak sedikit yang mengalami kesulitan pada waktu menyusunnya agar sesuai dengan kebutuhan kurikulum sekarang ini, yaitu kurikulum KTSP atau kurikulum 2006.
Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan silabus? Agar lebih mudah untuk mendapatkan gambaran tentang silabus, Kenneth Croft (1980) mengadopsi pendapat dari makalah milik McKay tentang silabus. McKay menyatakan bahwa “….a syllabus provides a focus for what should be studied, a long with a rasionale for how the content should be selected and ordered.” Dengan kata lain, sebuah silabus memberikan fokus mengenai apa yang harus dipelajari, serta penjelasan mengenai bagaimana konten harus dipilih dan disusun.
Jadi apabila seorang pengajar akan memberikan materi pembelajaran atau melaksanakan kegiatan belajar mengajar, maka harus mempersiapkan silabus agar dapat memberikan alur yang jelas dan pasti bagi peserta didik tentang materi yang diberikan beserta kemampuan yang harus dicapai.
Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses menyatakan bahwa silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), materi pembelajaran/tema pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Perkembangan silabus yang baru, harus memasukkan unsur pendidikan karakter di dalamnya, serta direncanakan untuk dimasukkan sebagai nilai-nilai perilaku yang harus ditanamkan kepada siswa. Mengapa nilai-nilai perilaku? Karena karakter sendiri berarti nilai-nilai yang melandasi perilaku manusia berdasarkan norma agama, kebudayaan, hukum/konstitusi, adat istiadat, dan estetika. Menurut Koesoema (2007) dalam bukunya yang berjudul “Pendidikan Karakter”, memberikan gambaran tentang karakter, “Disini, istilah karakter dianggap sama dengan kepribadian. Kepribadian dianggap sebagai ciri atau karakteristik atau gaya atau sifat khas dari diri seseorang yang bersumber dari bentukan-bentukan yang diterima dari lingkungan, misalnya keluarga pada masa kecil, dan juga bawaan seseorang sejak lahir.”
Pendidikan karakter berarti suatu sistem penanaman nilai-nilai perilaku (karakter) kepada warga sekolah meliputi pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan melaksanakan nilai-nilai, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga manjadi insan kamil (sempurna). Kaitannya dengan penyusunan silabus, pendidikan karakter atau penanaman nilai-nilai tersebut semakin diperjelas dalam bagian isi silabus. Seperti yang telah diungkapkan oleh Koesoema tentang makna karakter yang dianggap sama dengan kepribadian, maka pendidikan karakter hampir sama pula dengan mengajarkan kepribadian.
Langkah-langkah menyusun silabus adalah sebagai berikut:
  1. Petakan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD)
  2. Pilihlah dan tentukan materi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi dasar dengan mengacu atau menggunakan sumber belajar
  3. Merancang kegiatan pembelajaran dengan mengggunakan metode pembelajaran yang sudah banyak digunakan. Buatlah kegiatan pembelajaran tersebut semenarik mungkin dan dapat memotivasi siswa untuk siap belajar.
  4. Tentukan indikator pencapaian agar lebih mudah merancang penilaiannya.
  5. Susunlah penilaian dengan menyertakan teknik yang digunakan, bentuk instrumen, dan berikan contoh soal.
  6. Alokasikan waktu kegiatan pembelajaran. Sesuaikan dengan materi yang akan diberikan.
  7. Masukkan sumber belajar. Sumber belajar dapat berupa buku yang digunakan, CD, kaset, atau website.
  8. Dan terakhir tentukan nilai karakter apa yang harus ditanamkan melalui materi yang diberikan tersebut.

ALUR PENGISIAN BOS ONLINE 2015

  • 1. Alur Pengisian Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online 2013 TIM Pengembang BOS Online 2013
  • 2. Dasar • Juknis BOS Tahun 2013 : Permendikbud No 76 Tahun 2012
  • 3. Halaman Utama www.bos.kemdikbud.go.id
  • 4. Masukkan Kode Registrasi dan NPSN Sebagai Password Kolom Kode Registrasi Dan Password
  • 5. Memulai Laporan Dibutuhkan :  Kode Registrasi  Password >> Password awal adalah NPSN, selanjutnya dapat diubah Kendala :  Perubahan Kode Registrasi  Perubahan NPSN  Lupa password
  • 6. Catatan • Seluruh angka yang dimasukkan harus berupa angka saja, tanpa tanda titik, koma dan lainnya. • Total Penggunaan Triwulan dan Sisa Triwulan akan dihitung secara otomatis. • Isian Sisa Saldo Triwulan sebelumnya hanya dapat diisi di Triwulan I, untuk triwulan berikutnya berdasarkan perhitungan.
  • 7. Menu Petunjuk Menu Petunjuk Login
  • 8. Tampilan Menu Petunjuk
  • 9. Tampilan Halaman Setelah Sukses Login Detail Sekolah Klik tombol lapor untuk mengisi 13 komponen/ klik tombol Lapor Penggunaan Dana pada menu sebelah kiri
  • 10. Pilih Tahun dan Triwulan yang Akan Diisikan Pilih Tahun Pilih Triwulan Isi Laporan
  • 11. Pengisian 13 Komponen Kolom Pengisian Nilai 13 Komponen Kolom Pengisian Sisa Dana Triwulan Sebelumnya yang hanya bisa diisikan pada triwulan pertama dan Kolom Saldo yang diterima Klik tombol Simpan setelah mengisikan 13 komponen / Tombol batal jika kurang yakin dalam pengisian data
  • 12. Tampilan Rekap Penggunaan Dana Nasional Pilih Data Yang Akan Dilihat Provinsi, Kabupaten/Kota, Jenjang, Status, Sekolah dan Tahun Tampilan Dana Per Komponen berdasarkan Nasional
  • 13. Tampilan Dana Per Komponen Berdasarkan Provinsi Tampilan Dana Per Komponen berdasarkan Provinsi Pilih kolom yang akan di liat berdasarkan , Provinsi/kabupaten/jenjang /status/sekolah atau tahun Klik tombol download atau filter untuk melihat hasil
  • 14. Tampilan Dana Per Komponen Berdasarkan Kabupaten/Kota
  • 15. Tampilan Dana Per Komponen Berdasarkan Sekolah
  • 16. Kontak • Email : pelaporan.BOS@gmail.com • Telp / SMS : 081 3300 19592 Dalam setiap kontak, mohon disertakan : – Nama Sekolah – Alamat Sekolah – Kecamatan – Kode Registrasi – NPSN – Nomor Telepon Operator Sekolah

VERVAL DATA UN

Verifikasi dan validasi data calon peserta Ujian Nasional/Ujian Sekolah tahun 2014/2015 bermuara pada jenjang Dikdas dengan Dapodikdas nya pada jenjang Dikmen dengan aplikasi Pendataan dapodikmen yang sama-sama bermuara sebagai sumber acuan data untuk UN/US pada permulaan tahun ini. Dapodik jadi acuan data UN
Pada surat edaran dirjen dikdas nomor:3015/C/LK/2014 dan surat dari Dirjen Dikmen Nomor 6267/D/PR/2014 atas dasar tersebut kemdikbud melalui Pusat data statistik Pendidikan (PDSP) menginformasikan pada surat edarannya Nomor:3640/P3/LL/2014 berkaitan dengan pemanfaatan pendataan dapodik jenjang dikdas dan dikmen sebagai calon data peserta UN/US 2014 Sebagai berikut:
1.Periode pengiriman data pokok pendidikan dasar dan menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, sekolah perlu memastikan data sekolah, data PTK khusus kepala sekolah, data peserta didik data rombongan belajar terisi dengan lengkap dan akurat, baca dampak tidak melakukan verval NISN, selanjutnya data calon peserta tersebut akan disampaikan PDSP kepusat penilaian pendidikan Balitbang Kemdikbud.

Verval Data Calon Peserta UN/US

2. Penjaringan data melalui mekanisme pendataan dapodik, dikdas dan dikmen
3. Dinas pedidikan Propinsi/Kabupaten/Kota melalui pengelola data Ujian Nasional melakukan verfikasi dan validasi terhadap data sekolah calon peserta UN/US melalui alamat berikut:
un.data.kemdikbud.go.id
4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data, menunjuk Opertor sekolah secara definitif dengan surat tugas surat keputusan melakukan verifikasi data Peserta  didik baca Panduan Verval PD. vervalpd.data.kemdikbud.go.id
5.Untuk mengoptimalkan koordinasi pengelola data Ujian Nasional harus terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan sdm.data.kemdikbud.go.id cara daftar di SDM PDSP

Minggu, 11 Januari 2015

TAHUN 2015 KEPALA SEKOLAH HARUS TANDA TANGANI FAKTA INTEGRITAS KEBENARAN DATA DAPODIK

Parodi Operator DapodikKenyataan di lapangan masih banyak Kepala Sekolah menyerahkan sepenuhnya pengerjaan dapodik kepada operator sekolah, mulai dari pengumpulan data, entri data bahkan sampai kepada pengaturan jam di rombel yang sebenarnya bukan Tupoksinya. Agak aneh rasanya kalau ops menanyakan bagaimana mengatur jumlah jam guru pada pembelajaran agar data guru tersebut valid sehingga bisa terbayar tunjangannya. Tetapi itulah yang terjadi.

“Data pokok dari sekolah harusnya menjadi tanggungjawab top manajemen sekolah alias Kepala Sekolah, bukan OPS. OPS hanya pelaksana teknis input data sesuai instruksi dan penugasan dari pimpinan. Hmm.. baiklah kalau demikian.. Bapak/Ibu Kepala Sekolah, perhatikan datanya mulai dari sekarang.. ada yang harus dilakukan untuk pengembangan semester 2” ungkap Bp. Yusuf Rokhmat pada update statusnya di medsos Facebook  (24/12/2014 dini hari) menanggapi kenyataan tersebut.

“Tahun depan Kepsek harus assign Fakta Integritas kebenaran data hasil sync” tegas Bp Yusuf Rokhmat. Dengan demikian Kepala Sekolah tidak akan menyerahkan sepenuhnya proses pengerjaan dapodik kepada OPS sehingga akan merasa lebih bertanggung jawab terhadap data yang dikirimkan.

Umumnya hal itu terjadi karena kebanyakan Kepala Sekolah dan jajaran manajemen di sekolah “buta dapodik”.

Diakui seperti diungkap oleh salah seorang ops dalam komentarnya bahwa, selama ini jalur komunikasi, komando, dan koordinasi Dapodik dari pusat ke sekolah lebih banyak dilakukan melalui media sosial ... dan hanya OPS-lah yang mengetahuinya. Kalau toh ada surat resminya, maka surat tersebut biasanya sudah sangat terlambat sampai di sekolah.

Oleh karena itu diusulkan ada baiknya di tahun 2015 nanti, Kemdikbud melakukan perubahan jalur dan model komunikasi untuk terwujudnya harapan. Kemdikbud perlu melakukan perubahan mindset di tingkat sekolah agar Kasek dan jajarannya  merasa lebih punya tanggung jawab terhadap Dapodik  dan OPS betul-betul hanyalah sebagai petugas entry data dan bukan pengambil kebijakan dalam Dapodik.

Agar Kepala Sekolah beserta jajaran manajemen sekolah lainnya punya rasa tanggung jawab terhadap Dapodik maka Kepala Sekolah harus "melek" Dapodik. Oleh karena itu perlu diadakan Diklat Dapodik khusus untuk Kepala Sekolah. Bukan untuk tujuan mahir entry data tetapi setidaknya bisa membuat Kepala Sekolah tidak buta sama sekali terhadap dapodik. Selain itu juga harus juga dibuka jalur komunikasi langsung dari Kemdikbud ke Kepala Sekolah sehingga setiap saat Kepala Sekolah tahu perubahan apa yang harus dilakukan pada Dapodiknya, dan bisa memberikan arahan kepada OPS di dalam mengentry data. SUMBER http://al-maududy.blogspot.com/2014/12/tahun-2015-kepala-sekolah-harus-tanda.html

UPAH MINIMUM GURU APAKAH BENAR DIREALISASIKAN ?

Masih banyaknya guru honorer yang tersebar diseluruh indonesia menjadi perhatian semua pihak. Hal ini mengingat kesejahteraan guru honorer masih jauh dari kata layak. Beberapa organisasi kependidikan dan guru mendasak pemerintah untuk membuat sebuah kebijakan yang berpihak kepada guru honorer. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan penetapan upah minimum guru honorer di seluruh indonesia.
Sebelumnya Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan perlu penetapan upah minimum guru honorer karena kesejahteraan guru honorer masih rendah. Baca juga : Honorer K2 masih berpeluang menjadi CPNS
“Tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Kami harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang,” ujar Anies usai upacara peringatan Hari Guru di halaman Kementerian Pendididikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta Selasa (25/11).
Untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah cepat dan menempuh jalan yang panjang pasalnya masih banyak data tenaga guru honorer yang perlu dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya penggelembungan data oleh pihat yang tidak bertanggungjawab. Baca juga : Muliakan Guru Dihari Guru.
selain itu untuk penetapan upah minimum guru honorer tersebut diperlukan pengkajian yang lebih mendalam. Sebab, banyak guru honorer yang tidak mengajar di satu sekolah saja dan bahkan ada guru yang hanya ngajar beberapa jam saja dalam satu minggu.
Untuk memuluskan ide tersebut Anies mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Yuddy Chrisnandi.
Selain itu, dia juga akan membawa rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), adanya upah minimum guru bisa melindungi 9.545 guru bantu dan 836.442 guru tidak tetap. Di sekolah swasta, guru tetap yayasan sebanyak 314.355 orang juga perlu mendapat perlindungan supaya digaji memadai minimal sebesar upah minimum guru. Demikian juga di sekolah keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama. Guru swasta mencapai 603.141 orang, sedangkan guru PNS hanya 159.081 orang. SUMBER http://pemerintah.net/penetapan-upah-minimum-guru-honorer/

CARA MEMBUAT NISN DI VERVAL PD PADA APLIKASI DAPODIK

Menu Pengelolaan – Peserta Didik :

a.   Akses  data dapat dilakukan oleh Provinsi, Kab/Kota dan sekolah menggunakan akun yang telah ditentukan.

b.      Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota dapat memonitor jumlah peserta didik yang valid dan tidak valid pada sekolah tertentu pada wilayahnya.

c.      Operator  sekolah dapat melakukan validasi terhadap residu data sekolahnya.

Pengelolaan Data – Peserta Didik – Login Kab/Kota

Pengelolaan Data – Peserta Didik – Login Provinsi, Kab/Kota, Sekolah ==> http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/sys/login
Catatan :

1.    Username dan password yang digunakan oleh operator provinsi dan kab/kota sama dengan username dan password untuk mengakses penelusuran data (query.data.kemdikbud.go.id).

2.      Username dan password yang digunakan operator sekolah ke sama dengan username dan password untuk mengakses Aplikasi DAPODIK Dikdas.
Pengelolaan Data – Peserta Didik – Antarmuka Kab/Kota – Menu Dashboard
q  Menampilkan grafik jumlah siswa yang valid dan tidak valid pada masing-masing sekolah di Kab. Indramayu.

q  Menampilkan progres harian validasi yang dilakukan oleh sekolah. 
Pengelolaan Data – Peserta Didik – Antarmuka Kab/Kota – Menu Sekolah
Terlihat semua data siswa yang valid di sekolah yang telah dipilih sebelumnya
Pengelolaan Data – Peserta Didik – Antarmuka Sekolah – Menu Home
q  Menampilkan diagram pie yang menunjukkan persentase siswa yang valid (NISN siswa data Dapodik sesuai dengan NISN di database PDSP) dan persentase data siswa tidak valid (residu) pada sekolah tersebut.

q  Menampilkan progres harian validasi yang dilakukan oleh sekolah. 
Pengelolaan Data – Peserta Didik – Antarmuka Sekolah – Menu Referensi

q  Menampilkan semua data siswa yang memiliki NISN yang valid yaitu NISN sama antara NISN yang dimasukkan operator sekolah melalui aplikasi DAPODIK DIKDAS dengan NISN yang terdapat pada database PDSP.

q  Untuk melihat data tertentu, bisa dilakukan filter (pemilihan) sesuai dengan data yang ingin dicari berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. 
Pengelolaan Data – Peserta Didik – Antarmuka Sekolah – Menu Residu

q  Menampilkan residu yaitu semua data siswa yang memiliki NISN tidak valid artinya NISN yang dimasukkan melalui aplikasi DAPODIK DIKDAS tidak sama dengan NISN yang terdapat pada database PDSP.

q  Untuk melihat data tertentu, bisa dilakukan filter (pemilihan) sesuai dengan data yang ingin dicari berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. 
Terlihat perbedaan data baik nama, tempat dan tanggal lahir, maka selanjutnya lakukan pencarian lagi dengan meng-klik tombol Search Next.

Pada pencarian ke -2, terlihat tidak ditemukan data yang sama dengan PDSP sehingga lakukan pencarian ke-3 dengan meng-klik tombol Search Next.


Data yang sudah divalidasi akan hilang dari Residu dan masuk ke referensi (bisa dilihat di menu Referensi).

Pengelolaan Data – Peserta Didik – Antarmuka Sekolah – Menu Residu
Data yang sudah divalidasi akan hilang dari Residu dan masuk ke referensi (bisa dilihat di menu Referensi); Klik tombol Search Next untuk melakukan Pencarian ke-3 ==> Klik CheckBox untuk memilih data karena terdapat kesamaan data DAPODIK dengan PDSP ==> Klik tombol Match untuk melakukan validasi data.
Berikut yang perlu diperhatikan dalam melakukan Validasi Data Peserta Didik :
1.      Pencarian data peserta didik dilakukan menggunakan 6 (enam) pendekatan sehingga operator sekolah bisa melakukan pencarian dengan meng-klik tombol Search Next sebanyak 6 kali untuk menemukan data yang sama antara data PDSP dengan data DAPODIK.
2.      Jika telah dilakukan 6 kali pencarian namun tidak ditemukan data yang sama maka operator dapat meng-klik pada tombol Not Match. Operator sekolah harus benar-benar yakin bahwa tidak ditemukan kesamaan/kemiripin data setelah dilakukan pencarian data sebanyak 6 kali.

3.      Perubahan data DAPODIK dilakukan melalui aplikasi DAPODIK. Data yang sudah diubah harus dilakukan sinkronisasi supaya data tersebut bisa masuk ke database PDSP. Perubahan data yang telah dilakukan dan telah di sinkronisasi akan bisa terlihat di VerVal peserta didik dalam waktu 1- 2 jam (maksimal 24 jam).