Selasa, 28 Juli 2020

SURAT EDARAN BUPATI TANAH LAUT nomor :800/2107/Disdikbud/2020 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran dimasa pandemi covid 19


PUISI AYAH

AYAH

Karya : Muhammad Effendi

Engkau sosok yang aku banggakan

Pahlawan di kehidupanku

Ketika engkau sudah pergi

Terasa hampa hidup ini

 

Jalan lurus sudah mulai tidak terarah

Iman pun mulai goyah

Apakah aku harus berpasrah

Ampuni hambamu ini Ya Allah...

 

Ayahku sayang.....

Apa kabarnya engkau disana

Aku selalu merindukanmu

         Dari anak bungsumu 😭

Senin, 27 Juli 2020

SKB 4 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN MASA PANDEMI COVID-19

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2O2O/2O21 DAN TAHUN AKADEMTK 2O2O /2O21 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

1. Tahun ajaran 2O2O /2O2l pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2O2O, tahun akademik September 2020, tahun ajaran 2O2O/2O2L pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun l44l Hijriah, dan tahun ajaran 2O2O/2O2l pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga
2. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2O2O/202l dan tahun akademik 2O2O/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat; b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR). 
3. Ketentuan dimaksud pesantren, tinggi, pembelajaran tatap muka sebagaimana dalam Diktum KEDUA dikecualikan bagi pendidikan keagamaan, dan pendidikan 
4. Pembelajaran pada tahun ajallarr 2020/2021 dan tahun akademik 2O2O l2o2l sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan panduan -6- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. 
5. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2O2O

Selasa, 10 Februari 2015

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia… Dalam kesempatan yang berbahagia ini saya akan share tentang brainstorming bagaimana sistem Dapodik bekerja untuk pendataan pendidikan di Indonesia.

Tantangan yang dihadapi dalam proses penjaringan data modern adalah kondisi SDM maupun perangkat di lapangan yang masih minim. Sistem pendataan diciptakan untuk mencari solusi , tetapi tidak menutup mata kondisi infrastruktur yang ada.

Sekolah sebagai client/sumber data dapat dikategorikan menjadi 3 kelompok :

1. Sekolah Online (30%)

Sekolah tersebut memiliki komputer dan jaringan internet, sekolah kategori ini mampu melakukan aktivitas Pendataan secara full online, karena fasilitas dan SDM mendukung tidak menjadi kendala jika harus terhubung internet kapanpun.

2. Sekolah Offline (50%)

Sekolah memilikI komputer namun tidak memiliki jaringan internet.

3. Sekolah Tanpa Teknologi (20%)

Sekolah tidak memiliki komputer apalagi terhubung dengan jaringan internet.

Dapodik telah menganalisis dalam studi awalnya dan menghasilkan jawaban atas tantangan-tantangan tersebut di atas untuk sekolah online tidak masalah tentunya.

Sedangkan untuk sekolah offline, dalam sistem aplikasi Dapodik dapat bekerja secara offline (tanpa terhubung dengan internet), kebutuhan internet hanya saat melakukan pengiriman data saja. Sehingga meringankan beban Sekolah dalam hal keterbatasan akses internet

Kemudian untuk sekolah tanpa teknologi, 1 instance (instalasi) Aplikasi Dapodik dapat digunakan lebih dari 1 (satu) pengguna dengan akun sekolah yang berbeda. Hal ini untuk memfasilitasi jika sekolah tidak punya perangkat komputer, internet maupun SDM. Dengan demikian sekolah tersebut dapat dibantu dengan menggunakan/meminjam komputer dinas/UPTD/sekolah lain.

Dengan sistem cerdas sinkronisasi data 2 arah kendala di atas dapat diatasi secara efektif karena guru guru tidak perlu meninggalkan kelas dan efisien, 1x kerja untuk bermacam-macam manfaat.

Beberapa hasil Dapodik adalah :

1.   Dapodik mampu menilai PTK yang eligible (tepat dan berkualitas, red) untuk mendapatkan tunjangan profesi dan aneka tunjangan lainnya.
2.   Dapodik mampu mendeteksi kekurangan dan kelebihan guru tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, sekolah bahkan sampai individu guru yang dimaksud secara detail.
3.   Dapodik mampu mendistribusikan NISN ke satuan pendidikan.
4.   Dapodik mampu memotret realita fakta yang ada menjadi sebuah binary data untuk kemudian dimanfaatkan dalam penyelesaian permasalahan seputar dunia pendidikan.
5.   Dan lain-lain.

Dan yang paling penting adalah data individu termasuk rahasia penguasaan data wajib oleh negara, tanpa ada unsur komersialisasi di dalamnya. Ini semua karena kerja keras dan kerja cerdas operator sekolah seluruh nusantara dengan 1 (satu) semangat data berkualitas.

Tak terlupa kinerja KK-Datadik Dinas Kabupaten/Kota, para Relawan Dapodik yang tidak dibayar bukan karena tidak bernilai tapi karena tak ternilai.

Dear rekans OPS seluruh nusantara, Kita sudah mencapai titik ini. Single source of data. Salam 1 data berkualitas untuk pendidikan yang lebih berkelas. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Referensi sumber artikel : Info Pendataan Ditjen Dikdas

Senin, 09 Februari 2015

Sahabat Operator / Admin Padamu Negeri pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…. 

Berikut panduan untuk mengelola Daftar Kelas (Rombongan Belajar / Rombel) di Padamu Negeri, selengkapnya di antaranya :

A. Panduan Tambah Kelas/Rombel

Langkah-langkah untuk menambahkan kelas, ikuti langkah-langkah berikut :

1. Klik menu Kelas, setelah itu Anda akan masuk ke halaman dashbord kelas.

2. Pilih Daftar Kelas, kemudian klik ikon tambah (+) untuk menambahkan kelas.

3.  isi nama kelas, tingkat, kompetensi keahlian, kode kelas dan daya tampung kelas kemudian Simpan.

B. Panduan Edit Kelas/Rombel

Langkah-langkah untuk mengedit Kelas ikuti langkah-langkah berikut:

1. Klik ikon segitiga di sebelah kanan pada kelas yang ingin Anda edit.

2. Klik Edit kelas.

3. Setelah itu, Ubah Nama Kelas, Tingkat, Kode kelas atau Daya Tampung Kelas, kemudian Simpan.

C. Panduan Hapus Kelas/Rombel 

Langkah-langkah untuk menghapus Kelas silakan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Klik ikon segitiga di sebelah kanan pada kelas yang ingin Anda hapus.

2. Pilih Hapus kelas.

D. Panduan Upload Logo Kelas

Langkah-langkah untuk melakukan edit logo kelas, silakan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Klik ikon segitiga untuk melakukan edit logo.

2. Pilih Unggah Logo.

3. Pilih file logo sekolah yang sudah disiapkan dengan mengikuti aturan yang ditentukan.

4. Klik Unggah.

Demikian cara menambah, edit, hapus rombongan belajar, dan upload logo kelas Padamu Negeri 2015 yang admin share dari www.bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Minggu, 08 Februari 2015

Sahabat Operator / Admin Padamu Negeri semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia… 

Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak menjadi bagian dari mata pelajaran yang ada. Namun Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada keterampilan.
Beberapa acuan pengembangan Muatan Lokal di antaranya adalah : potensi dan kebutuhan lingkungan, kebutuhan, minat, dan bakat peserta didik, dan ketersediaan daya dukung/potensi satuan pendidikan internal dan eksternal. Selain itu, beberapa potensi lingkungan yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan sekolah untuk Muatan Lokal adalah :Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia, Geografis, Budaya, dan Historis.
Berikut panduan untuk menambah, edit, dan menghapus Muatan Lokal di Padamu Negeri, selengkapnya sebagai berikut :
A.  Cara Menambah Muatan Lokal
Langkah-langkah dalam Menambahkan muatan lokal adalah sebagai berikut :
1.   Klik menu Kurikulum  di sebelah kiri, kemudian Klik Daftar Muatan Lokal.

2.   Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman Muatan Lokal. Tentukan terlebih dahulu kurikulum yang akan diterapkan.

3.   Untuk menambahkan Muatan Lokal, klik ikon tambah/plus (+).

4.   Isi data Muatan Lokal, Kemudian klik Simpan.
B.  Panduan Edit Muatan Lokal
Langkah- langkah dalam mengedit Muatan Lokal adalah sebagai berikut :
1.   Klik  ikon segitiga (sebelah kanan) pada mata pelajaran.

2.   Pilih Edit pelajaran.

3.   Ubah Nama Mata Pelajaran, Singkatan atau Kode Mata Pelajaran kemudian klik Simpan.
C.  Panduan Hapus Muatan Lokal
Langkah- langkah dalam menghapus Muatan Lokal adalah sebagai berikut :
1.   Klik  ikon segitiga (sebelah kanan) pada mata pelajaran.

2.   Pilih Hapus Muatan Lokal.
Demikian panduan / cara menambah, edit dan hapus muatan lokal pada menu kurikulum Padamu Negeri 2015 pada menu kurikulum yang admin share dari www.bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Senin, 12 Januari 2015

SERTIFIKASI GURU TERANCAM DISTOP JIKA NILAINYA DI BAWAH 70 ?

Assalamualaikum wr wb,,,,,Selamat malam rekan-rekan guru semua,,, Malam ini kuambil.com akan membagikan berita mengenai Sertifikasi guru tahun 2015 yang mana jika nilai UKG guru dibawah 70 maka sertifikasi guru tersebut akan di Stop!, Seperti apa beritanya? Yuk dibaca bapak dan ibu guru semua………..
Lika-liku perjuangan guru dalam mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (sertifikasi) guru nampaknya bakal semakin sulit saja. Setelah guru dituntut untuk memenuhi 24 jam sehingga guru harus pontang-panting mengejar kekurangan jam mengajar—kini di tahun 2015 untuk mendapatkan sertifikasi maka guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam Jabatan (PPGJ). Adanya program PPGJ tentu dirasakan sangat sulit bagi guru dikarenakan waktu tempuhnya yang cukup lama sekitar dua bulan (terdiri dari 140 jam workshop dan sisanya praktik mengajar, bimbingan konseling, dan membuat PTK).Sungguh derita guru memang tiada habisnya.

Setelah semua syarat yang begitu rumit tersebut—kini ada kabar terbaru yang didapat dari dinas provinsi bahwa bagi guru yang telah sertifikasi diharuskan memiliki nila Uji Kompetensi Guru (UKG) minimal 70 (skala nasional). Nah, informasi yang didapat—bagi guru yang nilai UKG-nya dibawah 70 maka pada tahun 2015 ini akan dipanggil kembali untuk mengikuti UKG lagi. Jika hingga tahun 2016 nilai UKG guru tersebut masih belum bisa mencapai 70 maka tunjangan sertifikasinya akan dicabut dan yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak mendapatkan sertifikasi lagi. Sungguh berat bukan? Bayangkan setahu saya begitu banyak guru yang memiliki nilai UKG dibawah 70. Jika demikian, artinya akan banyak guru yang distop tunjangan sertifikasinya.