Selasa, 28 Juli 2020
PUISI AYAH
AYAH
Karya : Muhammad Effendi
Engkau
sosok yang aku banggakan
Pahlawan
di kehidupanku
Ketika
engkau sudah pergi
Terasa
hampa hidup ini
Jalan
lurus sudah mulai tidak terarah
Iman
pun mulai goyah
Apakah
aku harus berpasrah
Ampuni
hambamu ini Ya Allah...
Ayahku
sayang.....
Apa
kabarnya engkau disana
Aku
selalu merindukanmu
Senin, 27 Juli 2020
SKB 4 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN MASA PANDEMI COVID-19
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI
KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA
TAHUN AJARAN 2O2O/2O21 DAN TAHUN AKADEMTK
2O2O /2O21 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE
2019 (COVID-19).
1. Tahun ajaran 2O2O /2O2l pada pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
dimulai pada bulan Juli 2O2O, tahun akademik September 2020, tahun ajaran 2O2O/2O2L pada
pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun l44l
Hijriah, dan tahun ajaran 2O2O/2O2l pada pendidikan
keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang
berlaku di masing-masing lembaga
2. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada
tahun ajaran 2O2O/202l dan tahun akademik
2O2O/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh
wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA
HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka
di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari
pemerintah daerah melalui dinas pendidikan
provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, dan kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai
kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus
tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat;
b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA
KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang
melakukan proses pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan
Belajar Dari Rumah (BDR).
3. Ketentuan
dimaksud
pesantren,
tinggi, pembelajaran tatap muka sebagaimana
dalam Diktum KEDUA dikecualikan bagi
pendidikan keagamaan, dan pendidikan
4. Pembelajaran pada tahun ajallarr 2020/2021 dan tahun
akademik 2O2O l2o2l sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan panduan
-6-
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Bersama ini.
5. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2O2O
Langganan:
Postingan (Atom)