Selasa, 28 Juli 2020

SURAT EDARAN BUPATI TANAH LAUT nomor :800/2107/Disdikbud/2020 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran dimasa pandemi covid 19


PUISI AYAH

AYAH

Karya : Muhammad Effendi

Engkau sosok yang aku banggakan

Pahlawan di kehidupanku

Ketika engkau sudah pergi

Terasa hampa hidup ini

 

Jalan lurus sudah mulai tidak terarah

Iman pun mulai goyah

Apakah aku harus berpasrah

Ampuni hambamu ini Ya Allah...

 

Ayahku sayang.....

Apa kabarnya engkau disana

Aku selalu merindukanmu

         Dari anak bungsumu 😭

Senin, 27 Juli 2020

SKB 4 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN MASA PANDEMI COVID-19

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2O2O/2O21 DAN TAHUN AKADEMTK 2O2O /2O21 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

1. Tahun ajaran 2O2O /2O2l pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2O2O, tahun akademik September 2020, tahun ajaran 2O2O/2O2L pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun l44l Hijriah, dan tahun ajaran 2O2O/2O2l pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga
2. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2O2O/202l dan tahun akademik 2O2O/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat; b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR). 
3. Ketentuan dimaksud pesantren, tinggi, pembelajaran tatap muka sebagaimana dalam Diktum KEDUA dikecualikan bagi pendidikan keagamaan, dan pendidikan 
4. Pembelajaran pada tahun ajallarr 2020/2021 dan tahun akademik 2O2O l2o2l sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan panduan -6- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. 
5. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2O2O